SuaraBanten.id - Lima staf pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Banten terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19. Kelima pegawai itu terkonfirmasi positif usai menjalani rapid test antigen secara mandiri.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, pejabat dan pegawai di lingkungan Dinas PUPR diberlakukan pembatasan tatap muka dan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) hingga waktu yang tidak ditentukan.
“5 staf kami positif Covid-19, jadi diberlakukan WFH dan pembatasan tatap muka langsung dengan tamu,” kata Okeu dalam keterangnanya kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Rabu (13/1/2021).
Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Dinas PUPR itu mengimbau agar selalu mematuhi melaksanakan gerakan 4 M. Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak minim 1 meter dan menghindari kerumunan.
Baca Juga:Hari Ini Wali Kota Serang Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
“Selalu jaga kesehatan diri, makan-makanan begizi dan olahraga. Tetap patuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” imbuh dia.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali menetapkan Kabupaten Serang menjadi status zona merah Covid-19. Hal ini karena, sebaran Covid-19 di daerah tersebut kembali tidak terkendali usai libur natal dan tahun baru 2020.
Dari data peta sebaran Covid-19 per tanggal 12 Januari 2021, jumlah kasus konfirmasi (KK) Covid-19 di Kabupaten Serang mencapai 1.751 orang, dengan rincian meningal dunia 51 orang, masih dirawat 359 orang dan sembuh 1.341 orang.