SuaraBanten.id - Polisi memutuskan tak menahan tersangka kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel usai diperiksa selama lebih dari 9 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tak menahan Gisel, sapaan akrab Gisella Anastasia.
"GA kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, Gisella Anastasia masih memiliki anak di bawah umur.
Baca Juga:Diperiksa 10 Jam, Gisel Minta Dukungan: Semoga Saya Lebih Baik ke Depannya
"(anaknya) Perlu bimbingan orangtua, khususnya ya ibu, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.
Tak ditahan, Gisel dikenakan wajib lapor seperti tersangka lainnya, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Kata Yusri, Gisel lakukan wajib lapor seminggu dua kali.
"Setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.
Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.
Baca Juga:Usai Diperiksa 10 Jam soal Video Syur, Gisel Minta Dukungan Publik
Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.
- 1
- 2