Ayah Tiri Bejat di Pandeglang, Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Bulan

Ini anaknya masih duduk dibangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama..."

M Nurhadi
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:50 WIB
Ayah Tiri Bejat di Pandeglang, Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 7 Bulan
Ayah tiri pelaku rudapaksa anak perempuannya di Pandeglang (Bantennews)

SuaraBanten.id - Entah apa yang merasuki I (40), sehingga warga Kecamatan Cikedal ini tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di SMP selama 7 bulan berturut-turut hingga korban hamil 17 minggu.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pria bejat itu diringkus warga setelah ayah dan ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan tubuh anaknya.

Korban belakangan memang nampak makin gemuk dan perutnya membesar.

Kedua orang tua kandung korban lantas membawa korban ke Puskesmas. Benar saja, korban sudah hamil selama 17 minggu. Saat ditanyai, korban mengaku diperkosa oleh ayah tirinya.

Baca Juga:Sempat Membalas, Korban Penusukan Pandeglang Mampu Cabut Pisau di Dadanya

“Warga yang mengetahui hal tersebut mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Pagelaran dan diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah ditangkap sejak 6 Januari 2021 lalu, kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Nandar, kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah sedang sepi. Saatmelakukan aksinya ia hanya masuk ke dalam kamar dan langsung membekap muut korban.

Ia juga mengakui nekat melakukan hal itu karena tergoda dengan kecantikan korban.

“Ini anaknya masih duduk dibangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya,” ujarnya.

Perbuatan bejatnya disangkakan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. 

Baca Juga:Gegara Pinjam Kompor, Keponakan di Pandeglang Tega Tusuk Paman Hingga Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak