SuaraBanten.id - Entah apa yang merasuki I (40), sehingga warga Kecamatan Cikedal ini tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di SMP selama 7 bulan berturut-turut hingga korban hamil 17 minggu.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, pria bejat itu diringkus warga setelah ayah dan ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan tubuh anaknya.
Korban belakangan memang nampak makin gemuk dan perutnya membesar.
Kedua orang tua kandung korban lantas membawa korban ke Puskesmas. Benar saja, korban sudah hamil selama 17 minggu. Saat ditanyai, korban mengaku diperkosa oleh ayah tirinya.
Baca Juga:Sempat Membalas, Korban Penusukan Pandeglang Mampu Cabut Pisau di Dadanya
“Warga yang mengetahui hal tersebut mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Pagelaran dan diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah ditangkap sejak 6 Januari 2021 lalu, kini sudah ditetapkan tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Nandar, kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (7/1/2021).
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejatnya saat rumah sedang sepi. Saatmelakukan aksinya ia hanya masuk ke dalam kamar dan langsung membekap muut korban.
Ia juga mengakui nekat melakukan hal itu karena tergoda dengan kecantikan korban.
“Ini anaknya masih duduk dibangku SMP. Perbuatan ini sudah dilakukan berulang kali selama 7 bulan terakhir. Dengan cara yang sama mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsunya,” ujarnya.
Perbuatan bejatnya disangkakan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Gegara Pinjam Kompor, Keponakan di Pandeglang Tega Tusuk Paman Hingga Tewas