SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Diduga kuat empat pelaku yang diamankan berasal dari jaringan Malaysia.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.
“Untuk mengelabui, para tersangka mengemas narkoba sabu ke dalam bungkus kemasan teh,” kata Ade saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Rabu (6/1/2021)
Ade melanjutkan, keempat pelaku tersebut yakni M seorang pedagang cabai, Z seorang tukang fotocopy, LZ pengangguran, HI seorang buruh. Meski keempat profesi itu diduga hanya jadi kedok para pelaku.
Baca Juga:Maling Apes: Gagal Beraksi dan Motor Terjepit Gerbang Sampai Jatuh
“Tersangka Z saat kita tangkap sedang mengonsumsi sabu. Mereka mendapat upah Rp5 juta sampai Rp10 juta per kilogram,” tutur Ade, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Berdasarkan pengembangan terkini, Ade mengatakan, sudah memperoleh sejumlah nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.