SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Catherine Wilson alias Keket dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba.
Tuntutan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum Keket, Verna Wahono, karena bukan hukuman penjara.
"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab, sesuai harapan lah," ujar Verna usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1/2021).
"Apapun yang terjadi harapan kami memang dapatkan rehab ya untuk Catherine," ujarnya lagi.
Baca Juga:Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab, Ajukan Pledoi Minggu Depan
Hanya saja, Verna menilai delapan bulan waktu yang cukup lama. Sehingga, dia akan tetap ajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Hari ini, JPU menuntut Catherine Wilson dengan hukuman 8 bulan rehabilitasi. Dalam tuntutannya, jaksa memakai pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok pada 17 Juli 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Baca Juga:Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Catherine Wilson Ajukan Pembelaan