Di Indonesia Ada 12 Jenis SIM, Agar Tak Salah Pakai Ini Daftarnya

Selain SIM A dan SIM C yang telah akrab bagi pengguna kendaraan bermotor untuk kebutuhan sehari-hari, berikut daftar lengkap SIM lainnya.

RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan
Senin, 04 Januari 2021 | 13:30 WIB
Di Indonesia Ada 12 Jenis SIM, Agar Tak Salah Pakai Ini Daftarnya
Pengendara bermotor melintas di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat. Mereka rata-rata menggunakan SIM C. Sebagai ilustrasi [Suara.com].
  • SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.

SIM B2 Umum

  • SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kg.

SIM C

  • SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.

SIM C1

  • Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500cc. Untuk pengguna skuter matik atau skutik, dibutuhkan SIM ini, bukan SIM C biasa.

SIM C2

Baca Juga:Suzuki Buka Suara Soal Peluang Skutik Bongsor di Indonesia

  • SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500cc.

SIM D

  • Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

SIM D1

  • Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM Internasional

  • SIM Internasional dibutuhkan ketika ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan telah memiliki SIM yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Suzuki Nex Crossover, Skutik yang Siap Diajak Main Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini