Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Dalam Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:China Menyetujui Penggunaan Umum Vaksin Covid-19 Sinopharm