Ribuan Nakes di Kabupaten Tangerang Siap Divaksin Covid-19

Pemberian vaksin tahap pertama dimulai kepada para tenaga kesehatan (nakes)

Husna Rahmayunita
Sabtu, 02 Januari 2021 | 19:20 WIB
Ribuan Nakes di Kabupaten Tangerang Siap Divaksin Covid-19
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Abiansemal Badung. (ist)

SuaraBanten.id - Pemerintah mengumumkan pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama telah dimulai Januari hingga April 2021. Hal itu dilakukan serentak di setiap kota dan kabupaten di Indonesia.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19, Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmidzi menyatakan pengumuman pemerintah tersebut serentak akan dilakukan di kota dan kabupaten.

"Iya pemberian vaksin tahun ini akan mulai berjalan semuanya kota/kabupaten termasuk Kabupaten Tangerang," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Sabtu (2/1/2021).

Hendra melanjutkan, pemberian vaksin tahap pertama dimulai kepada para tenaga kesehatan (nakes). Menurutnya, itu sudah merupakan keputusan dari pemerintah pusat. 

Baca Juga:China Menyetujui Penggunaan Umum Vaksin Covid-19 Sinopharm

"Sudah ketentuannya nakes dulu diberikan vaksin.  Baru kemudian polisi, PNS, pegawai kereta api dan mungkin wartawan," sebutnya. 

Saat ini, Hendra menuturkan, data nakes yang sudah mendaftarkan vaksin tahap pertama di Kabupaten Tangerang jumlahnya sudah mencapai 7 ribu-an orang. 

Kedatangan vaksin 1.2 juta dosis Vaksin COVID-19 dari Sinovac, China. (Dok Humas Bio Farma)
Kedatangan vaksin 1.2 juta dosis Vaksin COVID-19 dari Sinovac, China. (Dok Humas Bio Farma)

"Data nakes di Kabupaten Tangerang yang mendaftar untuk divaksin itu 7 ribuan orang. Belum lagi tambah dengan nakes yang mendaftar di online," ungkapnya. 

"7 ribu orang itu mulai dari dokter, perawat hingga satpamnya yang berada di rumah sakit maupun puskesmas," sambungnya. 

Sama dengan pengumuman pemerintah pusat, Hendra menyebut, penerima vaksin yang telah mendaftarkan akan lebih dulu menerima pesan atau SMS untuk melakukan vaksin. 

Baca Juga:Penuhi Kebutuhan Global, Korsel Akan Produksi 150 Juta Vaksin Sputnik V

"Nakes yang akan divaksin tidak perlu datang ke tempatnya bekerja (puskesmas atau rumah sakit), tapi cukup datang puskesmas atau rumah sakit dekat tempat tinggalnya," tandasnya. 

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 

Dalam Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dijelaskan bahwa nama-nama penerima vaksin COVID-19 terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease. 

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini