SuaraBanten.id - Pelapor kasus video syur 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia mengaku sakit hati. Pasalnya, ia mengaku dihujat warganet setelah dia menyarankan Gisella Anastasia untuk meminta maaf ke publik.
"Saya sakit hati dibilang dibully- bully netizen seperti itu, sakit hati ya kan. Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitrai, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, ia tidak pernah memaksa mantan istri Gading Marten itu untuk meminta maaf setelah dijadikan tersangka kasus video syur. Permintaannya kata dia cuma sebagai saran.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan. Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasannnya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," kata Pitra Romadoni.
Baca Juga:Dihujat karena Minta Gisel Minta Maaf, Pelapor Kasus Video Syur Sakit Hati
Ia menyebut, apa yang disarankan adalah hal baik. Minta maaf kata dia bisa sedikit meredam tensi di masyarakat memandang kasus video syur tersebut.
"Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra.
Meski merasa sakit hati, Pitra merasa bersyukur dan berterima kasih. Hal itu lantaran dapat membuat dirinya mengoreksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Justru karena mengkritik saya ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi. Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa. Justru memotivasi untuk kita," ujarnya.
Pada Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga:Bikin Mikir, Pesan Bijak di Belakang Truk Tentang Kasus Gisel Ini Viral
Tidak hanya Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.
Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.
Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.