FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

Mereka malah bertanya ke jurnalis.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:47 WIB
FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini