FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

Mereka malah bertanya ke jurnalis.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:47 WIB
FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab beserta rombongannya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat]

"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.

Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi

Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Baca Juga:FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini