FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan

Mereka malah bertanya ke jurnalis.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Desember 2020 | 15:47 WIB
FPI Tangerang Baru Tahu Kalau Sudah Dibubarkan
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraBanten.id - FPI tangerang belum tahu kalau FPI sudah dibubarkan. Mereka malah bertanya ke jurnalis.

FPI Tangerang baru akan berkoordinasi dengan pengurusnya soal informasi itu.

Hal itu dikatakan Anggota FPI Kabupaten Tangerang Alimin baru mendengar kabar tersebut. Dia mengaku akan berkordinasi dengan pimpinan.

"Oh gitu yah, baru dengar. Saya kordinasi sama atasan saya dulu itu (langkah dilakukan rapat atau hal lain)," ujar Alimin dihubungi SuaraBanten.id, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi

Alimin juga enggan mengomentari atas keputusan Pemerintah melalui Menko Polhukam. Dia meminta untuk menunggu koordinasi yang akan dilakukan.

"Saya sedang koordinasikan," singkatnya.

Lapor polisi kalau ada atribut FPI

Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, FPI Sumsel: Tidak Ada Terlarang, Bakal Diurus Jalur Hukum

Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini