SuaraBanten.id - Semua penumpang pesawat asal luar negeri baik melalui penerbangan langsung ataupun transit tidak diperkenankan masuk Indonesia sebelum menjalani karantina dan sejumlah pemeriksaan terlebih dahulu.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi sebaran virus corona jenis baru yang sudah bermutasi dengan penularan 10 kali lebih cepat dari sebelumnya. Diketahui, virus Corona tersebut pertama kali ditemukan di Inggris pada 20 September lalu.
Pantauan Suara.com di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), ada puluhan personel TNI, Polri dan Avsec Bandara Soetta berjaga di pintu keluar kedatangan internasional.
Baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri diminta berbaris dengan batas jarak aman.
Baca Juga:Ada Virus Corona Baru, Penerbangan dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia
Angkutan bus juga disiapkan untuk membawa penumpang ke tempat karantina. Bagi para penumpang WNI dari luar negeri maka dibawa ke Wisma Pademangan.
Sementara WNA yang datang akan dibawa ke hotel oleh penanggung jawab masing-masing. Mereka harus melalui pemeriksaan PCR dan karantina selama lima hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, KKP Kelas 1 Bandara Soetta meningkatkan kewaspadaan terhadap penumpang penerbangan asal luar negeri.
"Kewaspadaan itu seiring dengan ditemukannya virus varian baru atau SARS-CoV-2 di Inggris pada 20 September 2020 lalu. Virus varian baru itu dapat menyebabkan penularan lebih cepat," katanya kepada Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Ia mengungkapkan, peningkatan proteksi penumpang lua negeri sesuai Adendum Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru di masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Hari Ini Bandara Soekarno-Hatta Buka Layanan Rapid Test Antigen untuk Umum
"Seluruh penumpang penerbangan dari Inggris baik langsung maupun transit itu tidak boleh diperkenankan masuk ke Indonesia," kata Handoko.
Bagi penumpang yang bukan berasal dari Inggris, seluruh WNA maupun WNI yang datang dari Eropa dan Australia harus menunjukkan 2x24 jam hasil PCR negatif sebelum keberangkatan.
"Selain yang dari Eropa dan Australia harus bisa menunjukkan 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Setibanya di Bandara Soetta, setiap penumpang dari luar negeri harus menjalani tes Covid-19 dengan metode PCR Test di Bandara Soetta.
"Setelah di test PCR, mereka harus dikarantina selama lima hari. Setelah dikarantina mereka harus menjalani PCR ulang, kalau hasilnya negatif WNI bisa pulang ke keluarganya dan WNA bisa melanjutkan perjalanannya di Indonesia," jelasnya.
Sesuai pernyataan Menteri Luar Negeri, per tanggal 1-14 Januari 2021 Bandara Soetta menutup sementara masuknya WNA dari negara asing di semua negara yang menuju indonesia.
"Hanya pejabat sekelas menteri ke atas saja yang dibolehkan masuk indonesia, itupun harus melalui protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan