SuaraBanten.id - Sebuah acara hajatan dengan hiburan orgen tunggal atau orkes tunggal di Kampung Mandaya, Desa Panenjoan, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dibubarkan jajaran Polres Serang melalui Polsek Carenang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah hukum Polres Serang.
Saat ditemui, Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, [etugas segera mendatangi TKP usai menndapati informasi terkait adanya hajatan yang menyediakan hiburan organ tunggal yang berpotensi menciptakan kerumunan.
“Anggota Polsek (Carenang) langsung memberikan imbauan, dan kegiatan tersebut dihentikan dan langsung membubarkan kegiatan orgen tunggal di acara tersebut,” kata Mariyono, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Baca Juga:TPU Khusus Penuh, DKI Izinkan Jenazah Covid-19 Dimakamkan di Luar
Ia melanjutkan, pihaknya langsung melaksanakan imbauan (pembubaran) hajat yang menyediakan hiburan orgen tunggal di wilayah Kecamatan Carenang dalam rangka penegakan Prokes dan pencegahan sebaran Covid-19.
“Kami tidak memberikan izin. Sehingga kegitan yang dapat mengundang kerumunan orang kita bubarkan. Orgen tunggal yang digelar diacara hajat pasti akan mengundang kerumunan orang, sehinga kita bubarkan,” pungkasnya.