Fans Rizieq Ancam Penggal Polisi, Peci dan Baju Koko Disita Sebagai Bukti

Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 16:04 WIB
Fans Rizieq Ancam Penggal Polisi, Peci dan Baju Koko Disita Sebagai Bukti
Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)

SuaraBanten.id - Muhammad Umar, simpatisan FPI kini harus mendekam di penjara akibat aksi nekatnya ingin memenggal kepala polisi. Ancaman lewat rekaman video yang beredar di media sosial itu diduga karena Umar geram polisi menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan konten video yang dibuat Umar. Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, dari penyidikan sementara, Umar merupakan tersangka tunggal karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal kepala polisi ke dunia maya. 

"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin  (14/12/2020).

Baca Juga:3 Fakta Muhammad Umar, Simpatisan FPI dan Habib Rizieq Ancam Penggal Polisi

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib  Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

Simpatisan FPI Fans Rizieq

Yusri juga mengatakan, jika tersangka adalah simpatisan FPI.  Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Umar di kawasan Jakarta Barat, Minggu kemarin. 

"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.

Yusri juga membebeberkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq. 

"Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri.

Baca Juga:Muhammad Umar Mau Penggal Polisi Ternyata Simpatisan FPI Pro Habib Rizieq

Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini