Fans Rizieq Ancam Penggal Polisi, Peci dan Baju Koko Disita Sebagai Bukti

Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 16:04 WIB
Fans Rizieq Ancam Penggal Polisi, Peci dan Baju Koko Disita Sebagai Bukti
Pria ancam penggal kepala polisi. (Instagram/@suryoprabowo2011)

SuaraBanten.id - Muhammad Umar, simpatisan FPI kini harus mendekam di penjara akibat aksi nekatnya ingin memenggal kepala polisi. Ancaman lewat rekaman video yang beredar di media sosial itu diduga karena Umar geram polisi menangkap pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan konten video yang dibuat Umar. Barang-barang yang disita polisi di antaranya yakni, handphone, peci putih dan baju koko abu-abu yang digunakan oleh tersangka saat membuat video ancaman tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, dari penyidikan sementara, Umar merupakan tersangka tunggal karena merekam dan menyebarkan video berisi ancaman penggal kepala polisi ke dunia maya. 

"Dia posting dengan HP, dia rekam dirinya sendiri dan posting ke medsos yang ada," kata Yusri saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Senin  (14/12/2020).

Baca Juga:3 Fakta Muhammad Umar, Simpatisan FPI dan Habib Rizieq Ancam Penggal Polisi

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib  Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

Simpatisan FPI Fans Rizieq

Yusri juga mengatakan, jika tersangka adalah simpatisan FPI.  Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus Umar di kawasan Jakarta Barat, Minggu kemarin. 

"DB ini dia mengaku simpatisan FPI," ujar Yusri.

Yusri juga membebeberkan motif Umar menyebarkan video ancaman tersebut lantaran kesal saat mengetahui Rizieq akan ditangkap. Yusri menyebut Umar merupakan pengagum alias fans Rizieq. 

"Motifnya ngefans (Habib Rizieq) katanya. Kami masih dalami terus yang bersangkutan siapa dengan beraninya menyampaikan hal tersebut," kata Yusri.

Baca Juga:Muhammad Umar Mau Penggal Polisi Ternyata Simpatisan FPI Pro Habib Rizieq

Atas perbuatannya, Umar dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dia diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancam Penggal Polisi

Seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam menenggal kepala anggota polisi. Ancaman tersebut diutarakannya melalui sebuah video hingga viral di media sosial.

Video itu salah satunya diunggah oleh akun @cak_sys.

"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.

Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.

"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.

Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib  Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus pria yang mau memegal kepala polisi karena tangkap pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020), memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Rizieq hadir sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan warna oranye dengan tangan terborgol kabel tis menuju mobil tahanan.

Ditahan 20 Hari

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini