Tuduh Iming-iming Uang Rp500 Ribu Per TPS, Tim Ati-Sokhidin Laporkan Helldy

Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menuturkan, pada Jumat (11/12) terdapat tiga laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Helldy.

M Nurhadi
Senin, 14 Desember 2020 | 13:33 WIB
Tuduh Iming-iming Uang Rp500 Ribu Per TPS, Tim Ati-Sokhidin Laporkan Helldy
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

 “Terkait (laporan dugaan) pelanggaran baru diterima, baru proses. Hari Jumat malam 3 dan Sabtu 5, masih kajian awal (selama) 2 hari,” kata Siswandi.

Berkaitan dengan laporan pada Minggu (13/12/2020), ia mengaku masih menunggu langkah staf Bawaslu yang bertugas menerima laporan tersebut.

Ia juga memastikan seluruh laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Tahapan yang akan dilakukan yaitu kajian awal hingga diproses di internal Bawaslu sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tahapannya kajian awal dua hari, satu hari dikembalikan jika tidak lengkap selama dua hari dan diregister dan diproses dalam Bawaslu selama tiga hari, jika tidak selesai ditambah dua hari,” ujar Siswandi.

Baca Juga:Rekapitulasi Suara di Pali Selisih Tipis, Polisi Perketat Keamanan 3 Lokasi

Ia menyebut, jika pada perjalanan penanganan hasilnya memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu, maka selama 14 hari akan ditangani di kepolisian, lima hari di Kejaksaan Negeri, dan tujuh hari di tingkat pengadilan.

Sementara, Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian belum berkomentar apapun terkait hal ini. Menurutnya persoalan yang diadukan oleh Tim Paslon nomor urut 2 akan dijelaskan di Bawaslu nanti.

“Saya belum menerima surat panggilan,” ucapnya singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini