SuaraBanten.id - Berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota telah mengantongi calon tersangka turnamen sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Glora Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Saat ini, polisi telah memeriksa setidaknya 12 orang yang menonton turnamen sepak bola hingga menciptakan kerumunan di tengah pandemi yang belum usai.
Dampaknya, wasit dari turnamen, camat, kapolsek hingga panitia setempat akhirnya dimintai keterangan.
“Kami (akan) minta keterangan ahli (epidemiologi dan ahli pidana) dan seceaptnya kita ditahapsatukan, tersangka sebentar lagi, masih kami lakukan pemeriksaan dulu. Ada dua orang ahli,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga:Jadi Tersangka, Penjara 6 Tahun Menanti Habib Rizieq dan Pengikutnya
Ditemui secara terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya telah memastikan penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan,” pungkas Yunus, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).