SuaraBanten.id - Pentolan FPI Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan terkait acaar pernikahahan putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu. Dalam penetapan kasus ini, polisi menjerat Habib Rizieq dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro 5 Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Selasa (8/12) lalu. Dalam kasus ini, polisi menjerat Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Tak hanya Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
Baca Juga:Dear Habib Rizieq Ditunggu Polisi, Mau Diperiksa Polda Jabar Hari Ini
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.
Pasal Berlapis
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.
Dari hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga:Syekh Ali Jaber Serukan Rapatkan Syaf Usai 6 Laskar FPI Ditembak Mati
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- 1
- 2