Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Iyut Bing Slamet ditetapkan sebagai tersangka.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:22 WIB
Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Artis Iyut Bing Slamet terancam hukuman penjara empat tahun. Ancaman ini setelah mantan penyanyi cilik itu ditangkap polisi.

Penangkapan Iyut Bing Slamet terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).

Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Kekinian Polres Jakarta Selatan (Jaksel) yang menangkapnya telah menetapkan status Iyut Bing Slamet sebagai tersangka.

Baca Juga:Iyut Bing Slamet Cuma Diam dan Menangis saat Rilis Narkoba oleh Polisi

Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi di Polres Jaksel, Sabtu (5/12/2020).

Konfrensi pers kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). [Herwanto/Suara.com]
Konfrensi pers kasus narkotika Iyut Bing Slamet di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). [Herwanto/Suara.com]

Budi menerangkan penangkapan Iyut Bing Slamet terjadi setelah polisi menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.

Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan Iyut Bing Slamet di kediamannya berikut alat isap sabu atau bong.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat isap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," ujarnya.

Baca Juga:Terjerat Narkoba, Begini Penampakan Iyut Bing Slamet di Polres Jaksel

Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adik dari artis Adi Bing Slamet ini pun dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," pungkas Kapolres Jaksel.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet ditangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini