Padahal di Indonesia terdapat aturan berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meregulasi tentanghal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan prioritas bisa kena hukuman kurungan.
- 1
- 2
Padahal di Indonesia terdapat aturan berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meregulasi tentanghal tersebut. Pengendara yang tak memberikan jalan untuk kendaraan prioritas bisa kena hukuman kurungan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini