SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berjanji tak akan mengizinkan keramaian setelah pelanggaran protokol kesehatan di Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani. Sebelumnya haul itu dibubarkan polisi
Zaki mengaku khawatir muncul klaster baru Covid-19 pasca kerumunan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Minggu (29/11/2020).
"Yang dikhawatirkan itu terjadi lagi klaster baru sebaran Covid-19," ujar Zaki di kantornya, Senin (30/11/2020).
Karena itu, Zaki menuturkan, dalam waktu dekat akan melakukan tracing berupa rapid test kepada jemaah yang hadir dalam haul kemarin.
Baca Juga:Kerumunan Massa di Haul Syekh Abdul Qadir, Zaki: Bukan Warga Tangerang Raya
Tujuannya, tak lain untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang yang saat ini masih berstatus zona oranye.
"Pasca acara haul saya dan tim mengadakan rapat untuk melanjutkan tahapan-tahapan selanjutnya soal protokol kesehatan. Kita siapkan untuk program tracing," ungkapnya.
Kendati demikian, perisitiwa kerumunan di acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran kedepannya.
Ke depan, dia menegaskan, tidak akan mengizinkan acara yang mengundang keramaian digelar jika wilayahnya masih mengalami virus Corona.
"Yang terjadi ini menjadi pengalaman kami semua di kemudian hari. Terpaksa kita tidak izinkan ke depannya dan tidak ada opsi lagi kalau ada kegiatan tersebut," tegasnya.
Baca Juga:FPI Sebut Aparat Bersenjata Lengkap Semprot Disinfektan di Petamburan
Sementara di sisi lain, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan akan memanggil empat orang dari panitia Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani.
"Undangan sudah dikirimkan kemarin kepada mereka. Masing-masing dari mereka juga ada sebagian yang sudah dipanggil hari ini dan juga ada besok," ungkap Ade.
Empat panitia yang dipanggil yakni, AS selaku ketua panita, R selaku sekretaris, M ketua DKM, dan H sebagai ketua satuan khusus.
"Meskipun kepanitiaan sudah dinyatakan bubar, ada dugaan terdapat panitia non formal dengan sistem berkala di sana, ada mekanisme parkir, mekanisme pengawalan, hal itu yang kita ingin minta keterangan," ujar Ade.
Selain panitia, pihaknya juga memanggil empat orang rekan dari pemerintah daerah untuk dimintai keterangan.
"Jadi totalnya ada delapan orang yang akan dipanggil secara bergantian," sambung Kapolres.
Sebab, polisi mencium adanya tidak pidana pada saat acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani kemarin.
Yakni melanggar pasal UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak pidana UU No 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain dugaan tindak pidana UU tersebut, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," ungkap Ade lagi.
Sebagai informasi, kegiatan keagamaan tahunan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan pondok pesantren yang memiliki undangan.
Sayangnya, jemaah membludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang. Akibatnya, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution