Petamburan Dijaga Ketat Laskar Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Besok

Wartawan dilarang masuk!

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Senin, 30 November 2020 | 19:24 WIB
Petamburan Dijaga Ketat Laskar Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Besok
Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Maskar FPI dijaga ketat jelang Habib Rizieq digarap polisi, Selasa (1/12/2020) besok. Laskar FPI berjaga ketat di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 18.30 WIB.

Belum diketahui maksud keberadaan para laskar itu. Pantauan Suara.com, ada sekitar puluhan orang yang berada di sekitar gang. Mereka nampak berpakaian serba putih dan memakai sepatu bot.

Petamburan III, merupakan salah satu markas DPP FPI dan juga rumah Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pentolan FPI Rizieq Shihab untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Baca Juga:Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang

Rizieq sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada, Selasa (1/12/2020) besok.

Sejumlah anggota FPI mulai berkumpul di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. [Suara.com/Welly Hidayat]
Sejumlah anggota FPI mulai berkumpul di depan Gang Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. [Suara.com/Welly Hidayat]

Awak media, sejak siang tadi pun tak dapat melakukan peliputan di sekitar rumah Habib Rizieq. Wartawan hanya berada di luar gang Petamburan III.

Naik Penyidikan

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Baca Juga:Viral Lirik Azan Diubah Hayya Alal Jihad, Muannas: Siapa yang Ngajarin?

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Mobil ambulans RS Ummi Bogor sambangi rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)
Mobil ambulans RS Ummi Bogor sambangi rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Karenanya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta."

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini