Petamburan Dijaga Ketat Laskar Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Besok

Wartawan dilarang masuk!

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Senin, 30 November 2020 | 19:24 WIB
Petamburan Dijaga Ketat Laskar Jelang Habib Rizieq Digarap Polisi Besok
Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Mobil ambulans RS Ummi Bogor sambangi rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)
Mobil ambulans RS Ummi Bogor sambangi rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Karenanya, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangkanya.

Calon tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta."

Baca Juga:Polisi Panggil Habib Rizieq, Seruan Adzan Hayya Alal Jihad Berkumandang

"Kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11).

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintakan keterangan akan dipanggil," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini