Layani Pelanggan di Hotel, Artis ST dan SH Diciduk saat Adegan Threesome

"Padasaat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome."

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Jum'at, 27 November 2020 | 12:21 WIB
Layani Pelanggan di Hotel, Artis ST dan SH Diciduk saat Adegan Threesome
Polres Metro Jakarta Utara saat merilis kasus prostitusi artis [Suara.com/Herwanto]

SuaraBanten.id - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko membeberkan kronologi penangkapan artis ST (27) dan SH alias MY (26) --sebelumnya disebut MA terkait kasus dugaan prostitusi online. 

Keduanya ternyata ditangkap saat sedang melayani pelanggan pria di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, ST dan SH sudah dalam kondisi bugil dan sedang beradegan threesome dengan seorang pria. 

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut menerima uang Rp30 juta.

Baca Juga:Polisi Salah Nama Artis Prostitusi Online: Bukan MA, Tapi SH

Penampakan artis MA dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)
Penampakan artis MA dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

"Kedua wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60  juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka selaku mucikari. Keduanya tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25). Sedangkan, ST, SH dan pria hidung belang selaku konsumen jasa prostitusi online itu kekinian masih berstatus sebagai saksi.  

"Masih saksi. Kenapa? Karena alat bukti untuk jerat pidana belum lengkap," pungkasnya.

REKOMENDASI

Terkini