"Yang ST selebgram. Kalau MA pemain film," ungkap Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/11/2020).
Rencananya, polisi akan merilis detail penangkapan si artis pada hari ini, Jumat (27/11/2020).
Artis ST dan MA tidak ditahan polisi setelah ditangkap karena kasus prostitusi online. Mereka ditangkap polisi dengan status saksi.

Diketahui artis inisial ST dan MA adalah bintang sinetron dan selebgram.
Baca Juga:Dituduh Artis Prostitusi Online, Mareta Angel Banyak Dapat Berkah Endorse
"Mereka masih sebagai saksi. Ya tidak dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Namun, Wirdhanto tak secara gamblang menyebut apakah ST dan MA sudah dipulangkan atau belum.
Ketika kami mencoba kembali menghubunginya kembali, dia belum menjawab panggilan telepon.
"Ya diperiksa dulu (tidak langsung dipulangkan)," ucap dia.

Sementara, dua mucikari, yakni CA dan AR berbeda nasib dengan artis inisial ST dan MA. Keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel.
Baca Juga:Berlliana Lovell Enggan Jual Diri Meski Sering Tampil Seksi di Instagram
"Mucikarinya aja (ditahan), dengan inisial CA dan AR," katanya.