SuaraBanten.id - Artis ST dan MA tidak ditahan polisi setelah ditangkap karena kasus prostitusi online. Mereka ditangkap polisi dengan status saksi.
Diketahui artis ST dan MA adalah bintang sinetron dan selebgram.
"Mereka masih sebagai saksi. Ya tidak dilakukan penahanan," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono kepada Suara.com, Kamis (26/11/2020).
Namun, Wirdhanto tak secara gamblang menyebut apakah MA dan ST sudah dipulangkan atau belum. Ketika kami mencoba kembali menghubunginya kembali, dia belum menjawab panggilan telepon.
Baca Juga:Polisi Bongkar Identitas Artis ST dan MA Ditangkap karena Prostitusi Online
"Ya diperiksa dulu (tidak langsung dipulangkan)," ucap dia.
Sementara, dua mucikari, yakni CA dan AR berbeda dengan nasib MA dan ST. Kini, keduanya sudah dijebloskan ke dalam sel.
"Mucikarinya aja (ditahan), dengan inisial CA dan AR," katanya.
Terkait informasi lebih detail soal penangkapan mereka, polisi baru akan menjelaskan saat pers rilis Jumat (27/11/2020) besok.
Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan empat orang atas dugaan kasus praktek prostitusi online.
Mereka ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020) malam.