SuaraBanten.id - Satgas Covid-19 akan memantau penyelenggaraan Pilkada 2020 agar penyebaran virus Corona tidak meluas. Langkah apa saja yang akan dilakukan?
Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Pemerintah Daerah termasuk 319 Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada.
"Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19," jelasnya saat menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan kedepannya.
Baca Juga:Laju Pertumbuhan Covid-19 Tinggi, Kota Bandung Perlu Berlakukan PSBB?
Salah satu bukti respon pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaiu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening.
Masih menjawab pertanyaan media, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah selalu berkoordinasi ketika terjadi kerumunan seperti demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Satgas daerah juga secara aktif melakukan tes screening , baik kepada pendemo yang diamankan, serta petugas pengamanan.
"Tidak berhenti pada upaya screening, bagi demonstran yang reaktif, dilanjutkan dengan testing untuk diagnostik dan isolasi atau perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara daerah setempat," lanjut Wiku.
Lalu, berdasarkan pelaporan dalam rapat koordinasi mingguan, dinas kesehatan yang daerahnya terjadi kerumunan sedang melakukan penjaringan, baik testing (pemeriksaan) maupun tracing (pelacakan) dan masih terus berlanjut.
Baca Juga:Appi Diam-diam Hadiri Pertemuan AHY dan Gubernur Nurdin Abdullah
"Kami akan selalu menginfokan update follow up dari perkembangan potensial lonjakan kasus," tutup Wiku.