Sedangkan dari tersangka Thomas didapati barang bukti yang disita yakni 56,78 gram sabu dan 0,43 gram atau satu butir ekstasi.
Dari pengakuan para tersangka, Yulius menuturkan, bahwa selain dari Thomas, Philip juga mendapatkan pil ekstasi dari Aryanto yang berstatus sebagai warga binaan di salah satu Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sedangkan Thomas mendapat sabu dari Singsing yang juga berstatus sebagai warga binaan di Lapas Tangerang, Kota Tangerang.
Keduanya masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).
Baca Juga:Millen Cyrus Terseret Kasus Narkoba, Kenali Ciri Orang Sakau Sabu!
Bandar dan pengedar barang haram itu diancam sanksi Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya, berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar," pungkas Yulius.
Selain Philip dan Thomas, polisi juga menangkap sejumlah pengedar narkotika lainya jenis ganja.
Satu tersangka diamankan berinisial OA dengan barang bukti ganja 4.239,8 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di samping sebuah minimarket diJalan Meruya, Jakarta Barat, Senin (9/11/2020) lalu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Ambil Sabu di Depan Warung Pizza, Warga Sungai Limau Dibekuk Polres Bantul
- 1
- 2