Apakah Sah Sholat Hujan-hujanan Sampai Basah Kuyup?

Hukum sholat hujan-hujanan apakah sah?

Pebriansyah Ariefana | Hadi Mulyono
Selasa, 24 November 2020 | 14:05 WIB
Apakah Sah Sholat Hujan-hujanan Sampai Basah Kuyup?
Sholat hujan-hujanan. (Twitter/@syahdaka)

SuaraBanten.id - Sholat hujan-hujanan apakah sah? Pertanyaan ini bermula saat ada video jemaah lagi sholat kehujanan sampai pakaiannya basah viral di media sosial.

Video viral jemaah salat kehujanan ini dibagikan oleh akun Twitter Musyfiqur Rahman alias @syahdaka, Jumat (20/11/2020).

Dalam video tersebut, terlihat para santri salat di tengah jalan dan halaman masjid saat hujan turun dengan cukup deras. Mereka tampak khusyuk mengerjakan salat, tidak peduli pakaian basah kuyup.

Apakah sholatnya sah? 

Baca Juga:Viral Video Jemaah Salat Basah Kuyup Kehujanan, Apakah Salatnya Sah?

"Dalam hal ibadah dan mencintaimu, aku pantang mundur, Dik" kata seorang santri pada santriwati," tulis Musyfiqur memberi keterangan video yang diunggahnya.

Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan pula para santri bersujud di dalam air yang menggenang di jalanan tersebut.

Santri salat saat hujan. (Twitter/@syahdaka)
Sholat hujan-hujanan. (Twitter/@syahdaka)

Menurut Musyfiqur, santri yang salat di tengah guyuran hujan tersebut terjadi di Masjid Jami' Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Madura.

Dia menerangkan bahwa perekam video tersebut adalah ibu-ibu wali santri yang sedang mengunjungi anak-anak mereka.

"Posisi pengambilan video adalah lokasi posko kunjungan. Jadi yang merekam adalah ibu-ibu wali santri. Jadi mereka nggak kehujanan," ungkapnya.

Baca Juga:Terekam Kamera Zoom, Sejoli Ciuman saat Ikuti Kelas Online

Sontak, video itu pun menyedot perhatian publik dan banjir komentar dari warganet.

"Yang agak belakang sajadahnya tergenang air, sujud agak lama, auto tak bernapas, bangun-bangun langsung hidungnya diusap. Ya Allah," ujar warganet dengan nama akun @Putriya***

"Wow amazing," balas singkat warganet lainnya dengan nama akun @el***.

Ketika dikonfirmasi Suara.com, Amir yang merupakan salah satu santri pesantren tersebut mengungkapkan bahwa salat di kala hujan deras seperti dalam video tersebut sudah sering terjadi.

"Sebenarnya sudah biasa kayak gitu kalau musim hujan. Cuma baru ada yang ngerekam aja," beber Amir.

Hingga artikel ini diturunkan, video tersebut telah dilihat hingga 224 ribu kali tayangan dan disukai hingga lebih dari 3.400 pengguna Twitter.

Video selengkapnya di sini.

Santri Tebuireng Jombang, Jawa Timur sholat Idul Adha dipisahkan dengan warga sekitar. (Beritajatim.com)
Santri Tebuireng Jombang, Jawa Timur sholat Idul Adha dipisahkan dengan warga sekitar. (Beritajatim.com)

Hukum salat dengan pakaian basah

Bagaimana hukumnya jika salat di masjid dengan pakaian yang basah karena kehujanan?

Menyadur dari NU Online dengan judul 'Shalat dengan Pakaian Basah' yang ditulis oleh Mahbub Ma'afi Ramadlan, berikut jawaban hukum salat dengan pakaian basah.

Salat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah SWT secara langsung. Karenanya harus ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum menjalakan shalat.

Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam shalat. Yaitu, sucinya anggota badan baik dari hadats maupun najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf ditempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat.

Warga Kampung Ciganjur, Jakarta Selatan tetap melaksanakan sholat Ied pada Idul Fitri 1441 Hijriah [Suara.com/Mohammad Fadil Djailani].
Warga Kampung Ciganjur, Jakarta Selatan tetap melaksanakan sholat Ied pada Idul Fitri 1441 Hijriah [Suara.com/Mohammad Fadil Djailani].

Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamnya ada lima yaitu sucinya anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat”. (Abu asy-Syuja`, al-Ghayah wa at-Taqrib, Bairut-‘Alam al-Kutub, h. 8).

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut dipenuhi maka shalatnya dihukumi sah, baik orang yang shalat itu mengunakan baju yang basah kuyup karena kehujanan atau tidak. Dan jika memungkinan untuk mengganti pakaian maka sebaiknya ganti dengan pakai yang kering-suci sekaligus bersih, namun jika tidak maka shalat dengan pakaian yang basah itu juga sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini