Wagub DKI Nyatakan PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang

"Terkait PSBB, insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," kata Riza.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 16:17 WIB
Wagub DKI Nyatakan PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau lokasi terjadinya dan banjir di Jalan Damai, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10/2020) malam [Ist]

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Regulasi ini akan diterapkan lagi di ibu kota selama dua pekan ke depan.

PSBB transisi berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020) setelah sebelumnya sudah diperpanjang Gubernur Anies Baswedan dari tanggal 9 November lalu.

"Terkait PSBB, insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di gedung Perbakin, Jakarta Selatan, Minggu siang.

Kendati demikian, Riza enggan menyebut secara detail mengenai penerapan aturan ini nantinya. Ia menyatakan Anies yang akan mengumumkannya lebih lanjut.

Baca Juga:Pemprov DKI Belum Putuskan Akan Buka Sekolah Awal 2021 Atau Tidak

"Nanti kita umumkan, saya tidak ingin mendahului Pak Gubernur yang akan sampaikan terkait perpanjangan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut keputusan memperpanjang PSBB ini sudah dibicarakan dengan berbagai pihak. Mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda, jajaran Pemprov DKI, hingga para ahli.

"Kami memang dalam beberapa hari ini terus melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak," tuturnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif aturan ini langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.

Selama PSBB masa transisi yang sudah berjalan, Anies dalam Kepgub itu menyatakan tim Satuan Tugas/Satgas penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan corona. Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.

Baca Juga:Belum Mau Buka Sekolah, Wagub DKI: Bisa Jadi Minggu Depan Corona Meningkat

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11).

Namun jika terjadi sebaliknya, kasus corona meningkat tajam di PSBB transisi sekarang ini, maka ia akan menarik rem darurat. Dengan demikian PSBB yang lebih ketat akan kembali diberlakukan.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satgas, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak