PSI Gulirkan Interpelasi Terhadap Anies, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD DKI

"Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan kami enggak bisa melarang," kata Taufik.

Erick Tanjung
Kamis, 19 November 2020 | 19:36 WIB
PSI Gulirkan Interpelasi Terhadap Anies, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik [Suara.com/Bowo]

SuaraBanten.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, interpelasi yang digulirkan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan di acara pernikahan putri pimpinan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu masih wacana. 

"Itu mah wacana saja dan itu haknya PSI untuk menggulirkan sebagai satu fraksi dan kami enggak bisa melarang," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Taufik menilai hal tersebut masih sebatas wacana karena PSI harus mendapat dukungan dari fraksi lain. Minimal anggota yang mengajukan mencapai 15 orang sebagaimana Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Namun, Taufik mengatakan, sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta telah bersikap dewasa dalam menghadapi polemik yang terjadi, termasuk persoalan kerumunan massa di acara FPI.

Baca Juga:Habib Rizieq: Siap Bela Nabi? Siap Habisi yang Hina Nabi Muhammad?

Oleh karena itu, dia yakin sejumlah fraksi lainnya tidak akan mengikuti langkah PSI untuk mengusulkan hak interpelasi kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD DKI.

"Tetapi saya kira teman-teman DPRD DKI sudah dewasa dalam berpolitik, sehingga tidak mungkin serta merta menerima (usulan) begitu saja," ujarnya.

Malahan, Taufik menilai PSI yang berniat menggulirkan interpelasi dengan memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) hanya untuk mencari panggung atau perhatian publik.

"Saya kira teman-teman dewan tidak akan terima. Teman-teman DPRD DKI sekarang sudah sangat dewasa dalam berpolitik. Itu nyari-nyari panggung saja," kata Taufik.

Mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Gahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, dewan memiliki tiga hak, yakni interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Baca Juga:Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq Belum Muncul Lagi ke Publik Usai Hajatan

Pada pasal 12 ayat 1 dijelaskan, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini