Viral Air Rob Terjang Kota Manado, Warga Panik: Aer Nae, Maso Jo
Kepala BPBD Sulut Joi Oroh membenarkan jika dilihat dari video yang beredar betul terjadi di Manado.
Pebriansyah Ariefana | Hadi Mulyono Rabu, 11 November 2020 | 06:55 WIB
SuaraBanten.id - Harga pelat nomor cantik mobil Habib Rizieq Shihab Rp 15 juta. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini, pulang ke Indonesia dan disambut berbagai elemen masyarakat khususnya umat muslim dan simpatisan FPI.
Sebagai petinggi organisasi pelat nomor mobil yang digunakan Habib Rizieq terbilang unik yakni B 1 FPI.
Namun tahukah kamu harga dari pelat nomor mobil yang kerap digunakan Habib Rizieq? Ternyata harganya segini.
Dilansir dari hops.id -- jaringan Suara.com, mobil dengan nomor polisi B 1 FPI itu adalah Mitsubishi Pajero Sport.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang, PA 212 Agendakan Reuni di Monas, Wagub: Belum Boleh
Prosedur pembuatan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 Ayat 8 sampai 11.
Sedangkan untuk tarifnya, biaya pemakaian pelat nomor cantik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara RI.
Berikut rinciannya sesuai dengan kategori dan pilihan yang disediakan:
NRKB pilihan untuk satu angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 20.000.000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000
Baca Juga: Hyundai Mengiyakan Ada Pemesanan Mobil Listrik dari Pemprov Jabar
NRKB pilihan untuk dua angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 15.000,000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
NRKB pilihan untuk empat angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
2. Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000
Jadi jika mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, maka untuk pelat nomor mobil Habib Rizieq saja, yakni ‘B 1 FPI’ harganya sama dengan Rp 15.000.000 atau Rp15 juta.