SuaraBanten.id - Ditengah kesusahan akibat pandemi Covid-19, berbagai penipuan dilakukan dengan berbagai modus untuk mencari keuntungan.
Seperti yang dialami oleh kalangan emak-emak di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Mereka bernasib apes, lantaran jadi korban penipuan berkedok gadai akta jual beli (AJB) tanah.
Tiga korban yakni Susiyati (49), Dian Puspita (30) dan satu emak-emak yang enggan disebutkan namanya ditipu oleh Sopi, sang mediator penipu tersebut.
Sopi berperan sebagai mediator gadai akta jual beli (AJB) tanah yang diketahui milik pasangan suami istri Rina Marlina dan Ji'i.
Baca Juga:Pemerintah Tak Mau Lockdown Seperti Eropa Akibat Gelombang Kedua Corona
Semula, Sopi menggadaikan (AJB) itu dengan uang Rp15 juta kepada Susi. Saat itu, Sopi berjanji akan membayar uang tersebut dengan dicicil setiap bulan sebesar Rp600 ribu.
Saat itu, Susi yang jadi korban belum sadar mereka ditipu lantaran Sopi terus membayar cicilan sesuai perjanjian selama dua bulan.
Namun setelah itu, Sopi kembali menawarkan agar AJB yang digadai itu sekalian dijual dengan harga Rp100 juta.
Tawaran tersebut lantas membuat Susi tergiur. Lantaran tidak memiliki cukup uang, Susi akhirnya mengajak duakawan ibu-ibu lainnya untuk patungan membeli AJB itu, yakni Dian dan satu emak-emak lainnya.
"Karena harga segitu di daerah Pondok Ranji kan murah. Kalau dibayari Rp100 juta, kita bisa jual lagi seharga Rp170 juta. Jadi kita maish bisa dapat untung," kata Susi ditemui di Polres Tangsel, saat membuat laporan penipuan, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga:50 Ribu Kasus Dalam Sehari, Total Kasus Covid-19 di India Tembus 8,3 Juta
Meski tergiur, para korban lainnya tak langsung melunasi Rp100 juta. Melainkan, dicicil awal Rp50 juta terlebih dahulu. Kesepakatan lantas dibuat, dan semua pihak setuju tanpa curiga.
"Awalnya kan digadai Rp15 juta, terus kita tambahin lagi Rp35 juta. Jadi Rp50 juta," ungkap Susi.
Setelah total Rp50 juta dibayarkan kepada Sopi, Susi dan lainnya berinisiatif untuk melakukan balik nama pada AJB tersebut di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Saat tiba di Kelurahan, ketiga emak-emak itu histeris, pasalnya AJB yang mereka pegang ternyata tercatat sebagai aset tanah kelurahan. Sedangkan AJB itu, merupakan AJB palsu yang dibuat oleh pasutri Rina dan Ji'i.
Sadar jadi korban penipuan, Susi dan lainnya kemudian mencari Sopi dan pasutri penipu tersebut yang ternyata sudah kabur terlebih dahulu.
"Nah waktu itu sempat kita cari minta tolong ke para anggota keluarga dan anggota ormas-ormas juga. Akhirnya ketemu di prapatan Mampang. Kemudian kita bawa mereka, diarak ke kantor polisi," ungkap Susi.
Setelah 'disidang' di kantor polisi, mereka membuat perjanjian kepada Sopi dan pasutri penipu untuk melunasi uang Rp50 juta itu dengan tempo satu bulan. Semua sepakat, dan oknum penipu itu dibebaskan.
Bukannya melunasi, Sopi dan pasutri itu malah kabur satu bulan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut membuat Susi dan lainnya kelabakan dan coba memviralkannya melalui sosial media, Facebook dan Instagram.
Tak kunjung menemukan hasil. Emak-emak yang jadi korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Dian, korban lainnya, mengatakan, penipuan itu terjadi sekira tiga bulan lalu.
"Iya mas pengennya segera ketangkep. Tolong viralin ya ke medsos biar cepet ketangkep," ungkap Dian dengan nada kesal.
Kontributor : Wivy Hikmatullah