Setelah 'disidang' di kantor polisi, mereka membuat perjanjian kepada Sopi dan pasutri penipu untuk melunasi uang Rp50 juta itu dengan tempo satu bulan. Semua sepakat, dan oknum penipu itu dibebaskan.
Bukannya melunasi, Sopi dan pasutri itu malah kabur satu bulan sebelum jatuh tempo. Hal tersebut membuat Susi dan lainnya kelabakan dan coba memviralkannya melalui sosial media, Facebook dan Instagram.
Tak kunjung menemukan hasil. Emak-emak yang jadi korban penipuan itu akhirnya melapor ke Polres Tangsel. Dian, korban lainnya, mengatakan, penipuan itu terjadi sekira tiga bulan lalu.
"Iya mas pengennya segera ketangkep. Tolong viralin ya ke medsos biar cepet ketangkep," ungkap Dian dengan nada kesal.
Baca Juga:Pemerintah Tak Mau Lockdown Seperti Eropa Akibat Gelombang Kedua Corona
Kontributor : Wivy Hikmatullah