Geger Kepala Desa Pakai Surat Edaran Negara Minta Boikot Produk Prancis

Meski mengimbau pelaku usaha unutk tidak menjual produk Prancis, SE itu juga melarang semua pihak untuk melakukan aksi sweeping produk Prancis.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 November 2020 | 12:55 WIB
Geger Kepala Desa Pakai Surat Edaran Negara Minta Boikot Produk Prancis
Demo anti produk Prancis. (Twitter/@PolJokesID)

SuaraBanten.id - Seorang kepala desa mengeluarkan surat resmi pakai kop surat negara meminta para pelaku usaha boikot produk Prancis. Isinya, mengimbau untuk tidak menjual produk yang diproduksi oleh perusahaan asal Prancis.

Kepala desa yang mengeluarkan adalah Kepala Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Surat edaran (SE) itu diterbitkan pada Rabu (3/11/2020) dengan nomor 510/158/2010/XI/2020.

Dasar penerbitan SE itu sendiri adalah untuk merespon pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron yang dianggap mengandung unsur SARA atau rasisme, hingga menyakiti umat Islam.

Meski mengimbau pelaku usaha unutk tidak menjual produk Prancis, SE itu juga melarang semua pihak untuk melakukan aksi sweeping produk Prancis.

Baca Juga:Kepala Desa Keluarkan Surat Edaran Boikot Produk Prancis

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jayanti, Nandang mengatakan surat itu diterbitkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemimpin dunia selevel Presiden Prancis, yang tak bisa membedakan antara kebebasan berekspresi dengan intoleransi.

Surat Edaran Boikot Produk Prancis. [Sukabumiupdate.com]
Surat Edaran Boikot Produk Prancis. [Sukabumiupdate.com]

"Kami mengajak warga tentang kesadaran ghiroh dan ukhuwah islam, menyadarkan orang yang berpandangan negatif terhadap Islam, bahwa Islam bukan agama radikal," ujarnya kepada sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.

"Pemboikotan produk dari Prancis ini untuk memberikan pelajaran kepada orang orang yang sinis atau berpandangan negatif terhadap Islam. Padahal orang muslim konsumen terbesar dari produk pangan atau sandang yang di produksi oleh mereka," jelasnya.

Kendati demikian, masih kata Nandang, Pemdes Jayanti juga tak membenarkan bila ada individu maupun kelompok yang tak menjaga kondusufitas dengan melakukan sweeping atau razia.

"Tidak dibenarkan melakukan sweeping baik oleh pribadi, lembaga, ormas dan atau yang mengatasnamakan kelompok apapun kepada toko atau perusahaan yang ada di wilayah Desa Jayanti. Kita ingin kondusifitas tetap terjaga," tandasnya.

Baca Juga:Gerakan Pemuda Islam Bakar Produk Prancis, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

REKOMENDASI

News

Terkini