SuaraBanten.id - Bisyaroh atau pemberian uang ke ulama membuat Habib Rizieq dituduh menghimpun dana ilegal oleh Pemerintah Arab Saudi. Habib Rizieq pun masuk daftar merah.
Cerita itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merujuk seorang sumber. Mahfud MD mengungkapkan Habib Rizieq jadi tersangka dalam tuduhan itu.
Hal itu diungkap Mahfud MD di tayangan kanal Youtube CokroTV, Rabu (4/11/2020).
Kasus penghimpunan dana politik itu membuat Habib Rizieq dicekal.
Baca Juga:Mahfud MD Ungkap Habib Rizieq Menghimpun Dana Ilegal di Arab Saudi
"Yang saya tahu dari sumber yang resmi, Rizieq dicekal oleh pemerintah Arab Saudi karena melakukan penghimpunan dana secara ilegal, dianggap lakukan kerjaan politik," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan jika tuduhan itu dialamatkan Arab Saudi kakrena Habib Rizieq kerap menerima uang dari para pengunjungnya selama di sana.
"Dulu disebut menghimpun dana politik secara ilegal, tapi yah tuduhannya salah karena kalau orang datang ke dia, biasa kasih bisyaroh atau uang amplop. Orang indonesia biasa, tapi ada yang melaporkan," kata dia.
Akhirnya status tersangka Habib Rizieq dicabut. Sebab Arab Saudi tidak punya banyak bukti.
"Setelah diurus 3 minggu lalu, Arab Saudi sudah mencabut itu. Bahwa itu tidak cukup bukti. Kasus itu dicabut, sehingga dia tidak lagi jadi tersangka atau orang yang diduga lakukan pelanggaran hukum," kata Mahfud MD.
Baca Juga:Mahfud MD: Rizieq Shihab Bukan Orang Suci, Tak Perlu Khawatir
Mahfud MD menjelaskan bisyaroh sudah biasa dilakukan di Indonesia. Itu adalah tradisi NU untuk menghormati seorang guru agama.
"Iya itu tradisi NU, lalu oleh pemrrintah Arab Saudi diberi garis merah," kata Mahfud MD.