Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?

"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," tulis @sandalista1789.

M Nurhadi
Selasa, 03 November 2020 | 19:06 WIB
Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, Publik: Fitur Canggih Seperti Harun Masiku?
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

SuaraBanten.id - Presiden Joko Widodo akhirnya secara resmi mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Meski demikian, sejumlah kejanggalan yang ada di dalam UU tersebut membuat publik bertanya-tanya.

Meski mendapatkan perlawanan dari sejumlah organisasi buruh, mahasiswa dan massa, Presiden Jokowi tetap meneken UU Cipta Kerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

UU dengan total 1.187 halaman itu ditandatangani Presiden Jokowi selang 29 hari usai DPR RI ketok palu. Padahal sebelumnya sempat ada perubahan halaman pada berkas UU tersebut.

Kendati sudah ditandatangani Presiden Jokowi, nampaknya UU yang menimbulkan protes di berbagai kota di Indonesia itu tetap menarik perhatian masyarakat untuk menguliknya lebih dalam.

Baca Juga:Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru

Sejumlah kejanggalan ditemukan warga diantaranya, pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.

Di bawah ini merupakan isi dari pasal 5 dan pasal 6:

Pasal 5

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Baca Juga:Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi

Tidak hanya itu, kejanggalan di UU Cipta Kerja juga ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"

Jelas saja isi UU Ciptaker yang terkesan membingungkan tersebut menuai beragam kritik publik, termasuk DPR RI Fraksi PKS.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).

Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menyindir isi dari UU tersebut.

"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.

"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," tulis @sandalista1789.

"Ini KBBI gimana sih, membuat efinisi soal Minyak dan Gas Bumi. Enggak bener banget. Belajar dan ambil dong dari UU Cipta Kerja," sindir @masdinur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini