Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi
Tidak hanya itu, kejanggalan di UU Cipta Kerja juga ditemukan dalam pasal yang mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 1 nomor 3, penjelasan tentang mingak gas dan bumi hanya tertulis sebagai berikut:
Baca Juga:Mensesneg Sebut Kesalahan UU Cipta Kerja Cuma Teknis, Pakar: Ini Keliru
"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi"
Jelas saja isi UU Ciptaker yang terkesan membingungkan tersebut menuai beragam kritik publik, termasuk DPR RI Fraksi PKS.
"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," cuit @FPKSDPRRRI, Selasa (3/11/2020).
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menyindir isi dari UU tersebut.
"Di umur berapa kalian sadar bahwa minyak dan gas bumi adalah minyak bumi dan gas bumi?" tanya @Polansski.
Baca Juga:Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
"Pasal 5 ayat (1) huruf a sudah dilengkapi dengan fitur canggih bisa menghilang seperti mobil esemka dan Harun Masiku," tulis @sandalista1789.