Tersangka Deden menitipkan duit sebesar Rp 245 juta yang ditansfer ke rekening penitipan Kejati Banten di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Mereka langsung menyetorkan ke situ (rekening titipan Kejati Banten), bukti setornya saja yang kita terima,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron berbincang dengan BantenNews.co.id.
Duit tersebut, menurut Ivan dititipkan oleh tersangka Deden sesaat sebelum ditahan Kejati Banten dalam perkara dugaan rasuah internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016.
“Itu uang titipan dari tersangka Deden ya. Nanti kita akan daftarkan untuk disita dan dijadikan barang bukti,” jelas Ivan memastikan.
Baca Juga:Lapas Sukamiskin Bebaskan Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dari Tahanan
Duit titipan tersebut menurut Ivan akan dibicarakan di tingkat Penyidik Pidsus Kejati Banten untuk dijadikan barang bukti.
“Uang tersebut sifatnya titipan yang akan dibawa pada proses persidangan,” kata Ivan.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut, belum menjadi uang pengganti perkara karena perkara tersebut belum disidangkan di meja hijau.
“Kalau UP (uang pengganti) itu hakim yang putuskan, dari masing-masing tersangka itu berapa,” jelasnya.
Ivan menegaskan bahwa dengan adanya uang titipan tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
Baca Juga:ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung
“Proses tetap berjalan, itu kan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.