SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang akhir pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Keputusan ini diambil Bupati Iti lantaran guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," ujarnya Sabtu (24/10/2020).
Ia menegaskan lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan.
Baca Juga:Razia Masker, Barkah Tolak Nyanyi Indonesia Raya, Pilih Lagu Cakra Khan
Sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid-19.
Selama ini, kata dia, Pemkab Lebak bekerja keras guna mengendalikan penularan Covid-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
Selain itu juga Pemkab Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," katanya.
Baca Juga:Libur Panjang, Awas! Bisa Ciptakan Klaster Baru Covid-19
Bupati Iti menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Ia mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan Covid-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," pungkasi Bupati Iti. [Antara]