Parah! Dana Bantuan Covid-19 Hingga Gaji Pegawai Desa Ditilep Bendahara

Total nilai dana yang diselewengkan bahkan mencapai Rp 570 juta yang berasal dari BLT Dana Desa (DD), anggaran kegiatan pemerintah desa, hingga honor Ketua RT.

M Nurhadi
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 19:42 WIB
Parah! Dana Bantuan Covid-19 Hingga Gaji Pegawai Desa Ditilep Bendahara
(Shutterstock)

SuaraBanten.id - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 di Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, diduga diselewengkan oleh pegawai desa. Tak hanya bantuan covid-19, bahkan gaji pegawai desa juga ditilep.

Total nilai dana yang diselewengkan bahkan mencapai Rp 570 juta yang berasal dari BLT Dana Desa (DD), anggaran kegiatan pemerintah desa, hingga honor Ketua RT sebesar Rp200 ribu per bulan.

"Kalau dana covid yang dianggarkan di APBDes, kalau Kemensos kan itu tidak ada hubungannya dengan desa. Kalau nominal sih dua kali (pembagian) lagi, itu Rp 42 juta. Total dana yag diselewengkan kurang lebih Rp 570 juta," kata Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin kepada Suara.com melalui sambungan seluler, Sabtu (17/10/2020).

Ahyar menyebut, kecurigaan berawal saat aparat desa belum menerima gajinya di bulan September 2020 lalu. Kemudian Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) bersama Sekdes mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.

Baca Juga:Masih Bisa Daftar, BLT UMKM Diperpanjang hingga Akhir November 2020

Nyatanya, uang ratusan juta itu sudah raib dari buku tabungan dan pindah kedalam rekening oknum aparat desa yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Desa Kadubeureum berinisial NH.

"Kalau buat kronologisnya sih berasal dari kecurigaan kami, untuk alokasi bulan Agustus yang dibayarkan September ini belum terbayarkan. Ditanya, tanya, dikonfirmasi," terangnya.

Setelah mendapat bukti dan informasi yang cukup, Kades beserta Ahyar selaku Sekdes kemudian melaporkan NH ke pihak kepolisian. Terduga pelaku, NH, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Kadubeureum kini sudah berada di Polres Serang Kota, sejak 4 Oktober 2020 lalu.

"Dibawa ke kantor polisinya sekitar dua minggu lalu, tanggal 4 Oktober kalau tidak salah. Setahu saya dipindah bukukan dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinatabelum memberikan tanggapan.

Baca Juga:Mensos Minta Bantuan Sosial segera Dibelanjakan di Warung Terdekat

Kontributor : Yandhi Deslatama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini