SuaraBanten.id - Sejumlah mahasiswa yang tergabung kedalam Aliansi Geger Banten menggelar aksi solidaritas untuk meminta agar 14 orang yang ditangkap polisi pasca bentrokan pada Selasa (6/10/2020) lalu didepan Kampus UIN SMH Banten yang kini ditetapkan tersangka untuk dibebaskan.
Aksi yang digelar di perempatan lampu merah Ciceri, Kota Serang, pada Kamis (15/10/2020) sore. Selain membuat lingkaran ditengah jalan, massa turut membawa keranda mayat tiruan sebagai bentuk protes mahasiswa atas tindakan represif aparat selama berlangsungnya aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di berbagai daerah.
Humas Aliansi Geger Banten, Arman Maulana Rahman mengatakan, aksi teatrikal menggunakan keranda tiruan dianggap sebagai simbol dari matinya hati nurani dari pemerintah atas pengesahan Omnibus Law.
Selain itu, ditetapkannya 14 orang yang terlibat bentrokan saat aksi unjuk rasa sebagai tersangka dianggap sebagai matinya keadilan demokrasi.
Baca Juga:Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya
"Kami menyesalkan sikap kepolisian yang menetapkan tersangka bagi kawan aliansi kami, yang memang tidak terbukti dengan jelas. Meraka adalah aliansi, bukan penyusup, tidak melakukan tindakan anarki ini jadi kekecewaan kami," ucapnya kepada awak media seusai aksi.
Selain itu, dengan tegas mahasiswa dari Untirta itu juga menyayangkan adanya sweeping yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap para mahasiswa yang akan menggelar aksi solidaritas. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk intimidasi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum.
Diketahui, sebelum Aliansi Geger Banten menggelar aksinya, aparat kepolisian sempat meminta para mahasiswa diperiksa terlebih dahulu, sebelum diizinkan untuk melanjutkan orasinya.
"Kami kecewa dengan polisi, kawan-kawan massa aksi diperiksa tasnya satu persatu, tentu dalam undang-undang, Kepolisian diperintahkan memberi rasa nyaman dan tertib saat ada yang akan menyampaikan pendapat. Ini bentuk intimidasi yang begitu dalam buat kami, saat aksi harus diperiksa dulu," ungkapnya.
Terkait penetapan tersangka bagi 14 orang dari pihaknya, dikatakan Arman, mereka akan kembali melakukan konsolidasi. Sebab, penetapan tersangka bagi 14 orang massa aksi menurutnya adalah keputusan yang salah.
Baca Juga:Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?
Sementara itu, Wakapolres Serang Kota, Kompol Mirodin menjelaskan, pemeriksaan terhadap para mahasiswa yang menggelar aksi merupakan upaya melindungi mereka dari para penyusup yang memanfaatkan massa untuk berbuat anarkis.
- 1
- 2