SuaraBanten.id - Total 9 orang dari organisasi masyarakat (ormas) di Banten diamankan Polresta Tangerang lantaran terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.
Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, sembilan pelaku bukanlah dari kalangan para buruh melainkan berasal dari ormas.
"Semuanya bukan buruh. Mereka dari oknum ormas tertentu yang melakukan sweeping hingga perusakan di pabrik tersebut," ujarnya saat ungkap kasus, di Polresta Tangerang, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga:Ketahuan Orasi di Demo Buruh, Kader PDIP Kab. Tangerang Segera Dipanggil
Mereka awalnya berorasi mengajak para buruh untuk demo. Namun, setelah mengajak para buruh untuk berdemo mereka kemudian merusak pintu gerbang pabrik hingga kantor sekretariatnya di Kawasan Industri Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Di PT itu mereka bersama-sama merusak gerbang dengan cara di dorong ke dalam. Kemudian juga melakukan perusakan di kantor sekretariatnya," ungkapnya.
"Kerusakannya pintu gerbang, kantor sekretariat, alat tulis hingga kursi pun dirusak. Mereka berteriak dan memaksa karyawan pabrik untuk ikut unjuk rasa," imbuhnya.
Ade menuturkan, selain hal itu para pelaku juga memerintahkan manajemen untuk mematikan mesin produksi dari pabrik tersebut.
"Bahkan mereka sampai mengecek satu per satu apakah mesin sudah mati atau belum," paparnya.
Baca Juga:1x24 Jam Berlalu, Nikita Mirzani Tantang Ormas Pendukung Puan Maharani?
Para tersangka yang berjumlah 9 orang bernama Halimi, Ade Sunarya, Saepul Bahri, Faturrahman, Heriyanto, Juari, Rachmad Hidayat, Rajudin, dan Yus Pika Roni.
- 1
- 2