SuaraBanten.id - Usai memperoleh visa kunjungan, Menteri Pertahanan Prabowo akhirnya bisa berkunjung ke Amerika Serikat. Prabowo Subianto memang dilarang masuk AS selama 20 tahun karena masalah Timor Timur.
Prabowo dijadwalkan akan mengunjungi Amerika Serikat untuk kerja sama bilateral bidang pertahanan. Ia akan memenuhi undangan Menhan Amerika Serikat, Mark Esper untuk kerja sama tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana mengatakan meski Prabowo sudah mengantongi visa kunjungan, dia mengingatkan soal sikap AS di masa lalu yang memasukkan Prabowo dalam daftar hitam masuk ke AS.
“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto dalam keterangannya dikutip Hops (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Baca Juga:Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
Ia melanjutkan, tidak hanya Prabowo, perwakilan RI di AS harusnya bisa melihat potensi kemungkinan adanya gugatan ke Prabowo baik sebelum maupun saat kedatangannya.
Dalam hukum AS, terang Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing dapat digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.
“Berdasarkan Undang-undang ini korban atau keluarga korban yang mengalami penyiksaan dan pembantaian (extrajudicial killing) di luar AS dapat menggugat pelaku saat keberadaannya di AS. Gugatan diajukan untuk memperoleh ganti rugi,” kata dia.
Ia berpendapat, Prabowo dan Pemerintah Indonesia patut waspada karena ada beberapa pejabat Indonesia yang nyaris diseret ke pengadilan di masa lalu.
Baca Juga:Minta Rakyat Contoh Prabowo, Arief Poyuono: Coba Terima Dulu UU Ciptaker
Ia memberi contoh, Sintong Panjaitan (1994) dan Johny Lumintang (2001) saat berada di AS mendapat surat panggilan untuk menghadap pengadilan. Untungnya, keduanya mengambil keputusan untuk segera meninggalkan AS.
Hal serupa juga pernah terjadi di Australia pada 2007, saat itu Sutiyoso yang menjabat Gubernur DKI dipanggil polisi untuk menghadap Pengadilan di New South Wales.
Panggilan berkaitan tersebut dengan kasus kematian 5 jurnalis Australia yang dikenal sebagai Balibo 5.
Tak hanya itu, mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus membatalkan kunjungannya ke Belanda pada tahun 2010.
Saat itu RMS mengajukan tuntutan ke Pengadilan setempat agar SBY menghadap untuk mempertanggungjawabkan masalah HAM di Indonesia.
Disaat yang sama, Pemerintah Indonesia meminta jaminan kepada pemerintah Belanda agar SBY aman dari tuntutan.
- 1
- 2