SuaraBanten.id - Sejumlah kepala daerah di Indonesia mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak pengesahan UU Cipta kerja.
Salah satunya datang dari Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang memutuskan untuk mendukung para buruh dan menyurati presiden Joko Widodo.
Melalui salinan surat bernomor 560/6664-Disnaker tentang penyampaian aspirasi pernyataan sikap KSPSI Kabupaten Tangerang yang diterima BantenHits.com (jaringan Suara.com), Pemkab Tangerang berharap Presiden Jokowi dapat merevisi UU Cipta Kerja.
Ia jadi satu-satunya kepala daerah di Banten yang menyampaikan aspirasi para buruh terkait penolakan UU Cipta Kerja kepada presiden Jokowi.
Baca Juga:Cerita Jurnalis Jawa Barat, Diintimidasi, Dipukul hingga Ditangkap
Keputusan yang diambil Zaki ini serupa dengan sejumlah kepala daerah di Indonesia seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Demikian pernyataan aspirasi pernyataan sikap DPC KSPSI-AGN Kabupaten Tangerang, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan revisi Undang-undang dimaksud,” bunyi surat yang diteken langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada Rabu, (7/10/2020).
Terdapat 9 poin yang disampaikan dalam surat itu, diantaranya menolak dan menentang pengesahan klaster ketenagakerjaan dalam UU Omnibus Law yang dianggap mengurangi pesangon kepada para pekerja.
Hingga kini, belum ada komentar apapun dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar terkait surat tersebut.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umardani, membenarkan Pemkab Tangerang sudah bersurat ke pemerintah pusat setelah merespons gelombang demo penolakan UU Omnibus Law.
Baca Juga:Profil Krisdayanti, Penyanyi yang Jadi Anggota DPR
“Iya, betul kang. Pak Bupati sudah bersurat dan meneruskan petisi buruh ke pemerintah pusat,” katanya.