14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan

"Hanya pelaku BS (18) yang ditahan lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten," kata Kombes Pol Edy.

M Nurhadi
Kamis, 08 Oktober 2020 | 20:33 WIB
14 Pendemo di Kota Serang Jadi Tersangka, 1 Orang Ditahan
Aksi massa protes UU Cipta Kerja di Kota Serang semakin memanas, polisi mencoba mengamankan keadaan akrena melebihi batas jam aspirasi, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 19.35 WIB. [Suarabanten.id/Yandhi]

"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKPB Dedi Supriadi.

Penetapan ke-14 orang yang ditangkap saat aksi demonstrasi lantaran telah melakukan perlawanan terhadap aparat Kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu. Bahkan, saat coba untuk dibubarkan mereka terkesan membandel meski sudah diperingatkan berkali-kali.

Diketahui sebelumnya, Ribuan massa menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang. Aksi yang dimulai pada pukul 15.00 WIB sempat diwarnai aksi blokade jalan oleh massa aksi.

Sekira pukul 19.00 WIB justru terjadi bentrokan dengan aparat Kepolisian lantaran massa aksi enggan membubarkan diri.

Baca Juga:Demo Ricuh Omnibus Law, Ekskavator MRT di Sarinah Dibakar Massa

Atas insiden tersebut, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka. Dan 14 orang dari massa aksi berhasil diamankan Kepolisian.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini