Termasuk, ujarnya, untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum.
Sehingga, jika pihak LBH Rakyat Banten akan terus mengawal untuk melakukan upaya hukum pertama. Termasuk mendorong agar perkara terhadap 14 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa bisa dibebaskan.
Tidak adanya izin baginya untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap, Raden Elang menuding pihak Kepolisian telah abai terhadap proses hukum sesuai KUHAP.
Menurutnya, sesuai proses KUHAP disebutkan Raden Elang, kuasa hukum seharusnya diizinkan mendampingi dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan kondisi orang yang ditangkap.
Baca Juga:Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Perusahaan Wajib Tahu
Sehingga ia menyebut, ia meminta kepolisian untuk memberikan izin bagia untuk mengunjungi 14 orang yang ditangkap. Selain itu, pihak keluarga sudah cukup cemas dengan keadaan mereka.
"Ada indikasi pihak Kepolisian melakukan arogansi kesewenang-wenangan. Jadi upaya yang akan kita lakukan kedepan, kami akan membawa perkara ini melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam Mabes Polri karena ada indikasi kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian Polda Banten," tandasnya.
Diketahui, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan UU Ciptaker di Kota Serang pada Selasa (6/10/2020) kemarin berakhir kisruh.
Terdapat korban luka-luka di kedua belah pihak mengalami luka-luka dan sebanyak 14 orang dari massa aksi ditangkap Polisi.
Kontributor : Sofyan Hadi
Baca Juga:Link Download UU Cipta Kerja, Cek Isinya dan Surat Jokowi