Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.
"Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ," lanjutnya.
Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.
![Aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung rusuh di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). [Antara/Bagus Ahmad Rizaldi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/06/34273-aksi-massa-menolak-omnibus-law-uu-cipta-kerja-berujung-rusuh-di-depan-gedung-dprd-jawa-barat.jpg)
"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelasnya.
Baca Juga:Ucapan Fahri ke DPR Disentil: Sekedar Ngomong Mah Burung Beo Juga Bisa Bang
Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.
Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.
"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.