Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu Laporkan Ketua Komisi VIII DPR RI ke MKD

Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye," kata Siswandi.

M Nurhadi
Senin, 05 Oktober 2020 | 17:02 WIB
Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu Laporkan Ketua Komisi VIII DPR RI ke MKD
Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto. [Suara.com/Bowo Raharjo]

SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melaporkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Langkah ini diambil karena Wakil Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yandri diduga dengan sengaja melakukan sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di villa kediaman Bakal Calon Wali Kota Cilegon Iye Iman Rohiman, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (18/9/2020).

Pelaporan ini dilakukan setelah sejumlah berbagai kajian dan pengumpulan sejumlah bukti yang diyakini bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang, demikian klaim Ketua Bawaslu Cilegon.

Baca Juga:Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais

“Kami meyakini Pak Yandri melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI. Karena acara sosialisasi itu dihadiri Pak Iye yang saat itu sebagai Bakal Calon Wali Kota Cilegon,”kata Siswandi, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Ia juga menuturkan, sudah merekomendasikan DPR RI untuk menindaklanjuti laporan Bawaslu Cilegon untuk memberikan teguran kepada Yandri.

“Secara etik, itu sudah melanggar. Makanya kami surati DPR RI,”bebernya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Terkait adanya laporan dari Bawaslu Kota Cilegon, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengaku bahwa hingga saat ini belum menerima surat laporan tersebut. Ia menegaskan kegiatan yang dilakukannya di kediaman Iye Iman Rohiman sama sekali tidak melanggar aturan. 

“Sampai sekarang saya belum terima surat teguran itu, baik dari DPR RI maupun dari Bawaslu. Kesalahan saya dibagian mananya, rasanya tidak ada satu pelanggaran pun yang saya lakukan,” tandasnya.

Baca Juga:Soal Ketua PAN Banten, Syafrudin Ungkap Pembicaraan dengan Ketum PAN Zulhas

Menurutnya, agenda sosialisasi dan penyerahan bantuan yang ia lakukan sudah sesuai kewenangannya. Terkait acara digelar di villa Iye Iman Rohiman, Yandri mengatakan tak jadi masalah karena Iye masih berstatus Bakal Calon Wali Kota Cilegon.

“Iye kan belum calon, masih bakal calon. Maka itu, saya anggap Iye masih tokoh masyarakat Kota Cilegon. Kalau dia sudah ada nomor urut, saya tidak berani. Saya tahu aturan karena saya yang buat UU Pilkada no 10 Tahun 2016,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini