Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali

Sejumlah perwira polisi hingga Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira bahkan turut menenangkan tersangka.

M Nurhadi
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraBanten.id - Pelaku corat-coret Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho (18) resmi ditetapkan jadi tersangka.

Pria yang belakangan diketahui beru lulus SMA itu diancam dengan pasal yang sama dengan  yang disangkakan pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait dugaan penodaan agama pada 2016 lalu, yakni pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menyampaikan keterangan resmi di halaman kantornya, Rabu (30/9/2020).

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat konferensi pers ungkap kasus vandalisme musala Darussalam. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat konferensi pers ungkap kasus vandalisme musala Darussalam. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Ia menyampaikan, pelaku dituduh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan. Selain itu, tindakannya juga termasuk dalam kategori penistaan agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat.

Baca Juga:Satrio Coret Musala "Saya Kafir" Depresi, Sampai Sobek-sobek Al Quran

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Satrio nampak berulang kali menangis. Sejumlah perwira polisi hingga Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira bahkan turut menenangkan tersangka.

Mengenakan baju tahanan bernomor 44, nampaknya Satrio benar-benar tak mampu lagi membendung emosinya. Suara tangisannya bahkan terdengar oleh awak media.

Ia baru bisa tenang setelah Kapolres selesai membacakan keterangan resminya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan terus mendalami informasi mengenai aksi vandalisme tersebut. Salah satunya, dengan menggeledah kediaman Satrio untuk mencari barang bukti lainnya.

“Setelah proses pemeriksaan ini, kita nanti akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Ade, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Fakta-Fakta Aksi Satrio Merusak Musala Darussalam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak