Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali

Sejumlah perwira polisi hingga Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira bahkan turut menenangkan tersangka.

M Nurhadi
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Dijerat Pasal Seperti Ahok, Pelaku Corat-coret Musala Menangis Berkali-kali
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraBanten.id - Pelaku corat-coret Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho (18) resmi ditetapkan jadi tersangka.

Pria yang belakangan diketahui beru lulus SMA itu diancam dengan pasal yang sama dengan  yang disangkakan pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait dugaan penodaan agama pada 2016 lalu, yakni pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menyampaikan keterangan resmi di halaman kantornya, Rabu (30/9/2020).

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat konferensi pers ungkap kasus vandalisme musala Darussalam. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat konferensi pers ungkap kasus vandalisme musala Darussalam. (BantenHits.com/Rifat Alhamidi)

Ia menyampaikan, pelaku dituduh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan. Selain itu, tindakannya juga termasuk dalam kategori penistaan agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat.

Baca Juga:Satrio Coret Musala "Saya Kafir" Depresi, Sampai Sobek-sobek Al Quran

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Satrio nampak berulang kali menangis. Sejumlah perwira polisi hingga Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira bahkan turut menenangkan tersangka.

Mengenakan baju tahanan bernomor 44, nampaknya Satrio benar-benar tak mampu lagi membendung emosinya. Suara tangisannya bahkan terdengar oleh awak media.

Ia baru bisa tenang setelah Kapolres selesai membacakan keterangan resminya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan terus mendalami informasi mengenai aksi vandalisme tersebut. Salah satunya, dengan menggeledah kediaman Satrio untuk mencari barang bukti lainnya.

“Setelah proses pemeriksaan ini, kita nanti akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Ade, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Baca Juga:Fakta-Fakta Aksi Satrio Merusak Musala Darussalam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak