SuaraBanten.id - Pelaku corat-coret Musala Darussalam, Perum Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho (18) resmi ditetapkan jadi tersangka.
Pria yang belakangan diketahui beru lulus SMA itu diancam dengan pasal yang sama dengan yang disangkakan pada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terkait dugaan penodaan agama pada 2016 lalu, yakni pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 156 KUHP,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam saat menyampaikan keterangan resmi di halaman kantornya, Rabu (30/9/2020).
Ia menyampaikan, pelaku dituduh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan antar golongan. Selain itu, tindakannya juga termasuk dalam kategori penistaan agama sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat.
Baca Juga:Satrio Coret Musala "Saya Kafir" Depresi, Sampai Sobek-sobek Al Quran
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Satrio nampak berulang kali menangis. Sejumlah perwira polisi hingga Wakapolres Tangerang Kota AKBP Dedi Tabrani dan Kasatreskrim AKP Ivan Adhitira bahkan turut menenangkan tersangka.
Mengenakan baju tahanan bernomor 44, nampaknya Satrio benar-benar tak mampu lagi membendung emosinya. Suara tangisannya bahkan terdengar oleh awak media.
Ia baru bisa tenang setelah Kapolres selesai membacakan keterangan resminya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan terus mendalami informasi mengenai aksi vandalisme tersebut. Salah satunya, dengan menggeledah kediaman Satrio untuk mencari barang bukti lainnya.
“Setelah proses pemeriksaan ini, kita nanti akan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Ade, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).