SuaraBanten.id - Pemkot Serang akhirnya melakukan tindakan tegas dalam pengosongan Gedung Juang 45 yang berada di Kawasan Alun-alun Barat, Kota Serang.
Pengosongan itu sendiri mendapatkan perlawanan sengit dari Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) ’45 Banten, Mas Muis Muslich.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pengosongan ini tidak bermaksud mengusir keberadaan DHD 45. Namun, Pemkot Serang akan menggunakan gedung itu untuk organisasi-organisasi kejuangan di tempat ini.
“Jadi bareng-bareng di sini. Sekali lagi eksekusi ini bukan dalam rangka mengusir keberadaan DHD 45. Kenapa pengosongan dieksekusi hari ini. Pemerintah Kota Serang tentu punya program yang emang pertama dalam rangka mengenalkan kembali sejarah terhadap seluruh masyarakat Kota Serang," ujar Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin di sela-sela pengosongan, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga:PSBB Serang, Mal Cuma Boleh Buka sampai Pukul 18.00 WIB
"Jadi Gedung Juang ini akan direnovasi dan tidak akan mengubah bentuk. Kita akan kerja sama dengan cagar budaya, akan dijadikan tempat wisata sejarah dari sejak kolonial hingga sekarang,” sambungnya.
Ia mengklaim, kondisi gedung tersebut sudah tidak layak bahkan berpotensi roboh karena tak dirawat. Sehingga pemkot Serang akan merevitalisasi dan merawatnya agar bisa diperkenakan pada seluruh masyarakat Kota Serang.
“Nah tadi saya mantau keberadaannya cukup memprihatinkan. Dan kalau tidak salah, ada senjata-senjata yang telah diamankan oleh pihak kami dalam hal ini kepolisian dan TNI,” ucapnya.
Revitalisasi Gedung Juang 45 juga, sambungnya, merujuk pada keputusan dan kesepakatan semua organisasi, termasuk DHD 45.
“Kami mempersilakan jika tindakan kami dianggap tidak adil buat pengurus gedung juang 45. Silakan ada yang menggugat ke pengadilan. Upaya hukum tetap dilakukan,” pungkasnya.
Baca Juga:Mulai Besok, Ini 8 Check Point PSBB di Perbatasan Kota Serang
Pengosongan itu sendiri dipimpin langsung Wakil Walikota Serang Subadri Ushuluddin dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kota Serang Wahyu Nurjamil.
Sementara Muiz mengatakan, pihaknya tidak terima dengan pengosongan Gedung Juang 45 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang. Bahkan dengan keras ia menuding jika pengosongan Gedung Juang 45 oleh Pemkot Serang dilakukan secara tidak beradab.
"September ini mencatat sejarah untuk masyarakat Banten. Tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang ini tidak beradab. Kita sudah sejak zaman Jepang diurus," ucap Muiz dengan lantang.
Bahkan menurutnya, Pemkot Serang tidak pantas mengklaim Gedung Juang 45 sebagai aset pemerintah. Itu karena, selama ini Pemkot Serang tidak pernah ikut merawat dan memberi ganti rugi terhadap keberadaan Gedung Juang 45.
Untuk itu, Muiz menegaskan, jika pihaknya akan melakukan gugatan penggunaan terhadap Gedung Juang 45 ke Mabes Polri.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Serang dalam pengosongan tersebut seperti menganggap DHD 45 seperti kriminal.
"Kami tidak terima dengan pengosongan ini. Kita rencana menggugat. Tidak ini seperti komunis. Jangankan ke lembaga, ke perorangan pun tidak boleh. Kita akan laporka juga ke tindakan hukum ke Mabes Polri," tegasnya.
Kontributor : Sofyan Hadi